Penggunaan AI Instan di Sekolah Akan Dibatasi, Pemerintah Tekankan Pentingnya Proses Belajar

Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan pendidikan. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pembatasan penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas sekolah.

Layanan yang dimaksud antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Pratikno, kebijakan ini bukan bertujuan melarang teknologi masuk ke dalam pendidikan. Pemerintah menilai teknologi tetap perlu dimanfaatkan, tetapi penggunaannya harus diarahkan agar tidak menggantikan proses berpikir siswa.

“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

SKB Tujuh Menteri Mengatur Teknologi Pendidikan

Pembatasan penggunaan AI tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Selain itu, SKB tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Pemerintah menyebut pedoman ini disusun untuk memastikan teknologi digital digunakan secara tepat dalam pendidikan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.

Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat dimanfaatkan jika dirancang sebagai bagian dari sistem pembelajaran, misalnya melalui simulasi robotik atau aplikasi edukasi berbasis teknologi yang membantu siswa memahami materi pelajaran.

Kekhawatiran terhadap Penurunan Kemampuan Berpikir

Salah satu alasan utama pembatasan penggunaan chatbot AI adalah kekhawatiran terhadap kemampuan berpikir siswa.

Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.

Selain itu, ia juga menyinggung istilah cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat terlalu sering mengandalkan teknologi.

Jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menjawab soal atau menyelesaikan tugas, proses belajar yang seharusnya melatih kemampuan analisis dapat menjadi berkurang.

Paparan Teknologi pada Remaja Dinilai Tinggi

Selain isu penggunaan AI, pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital pada anak dan remaja di Indonesia.

Pratikno menyebut rata rata screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari. Kondisi tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.

Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time atau waktu aktivitas anak di luar layar.

Green time merujuk pada kegiatan yang tidak melibatkan perangkat digital, seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial secara langsung.

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak

Selain pembatasan penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, serta kecanduan media sosial.

Tanggapan: AI dan Perubahan Pola Pendidikan

Perkembangan teknologi AI telah mengubah cara manusia mengakses informasi. Teknologi ini mampu memberikan penjelasan atau jawaban dalam waktu yang sangat singkat.

Namun dalam dunia pendidikan, proses belajar tidak hanya berfokus pada jawaban, tetapi juga pada proses memahami.

AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang dapat mempercepat akses informasi dan membantu menjelaskan berbagai konsep.

Masalah muncul ketika teknologi tersebut digunakan sebagai pengganti proses berpikir.

Jika siswa hanya mengandalkan AI untuk memperoleh jawaban, kemampuan analisis dapat berkurang. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk membantu memahami konsep dan mengeksplorasi ide, teknologi tersebut justru dapat memperkuat proses pembelajaran.

Karena itu, tantangan pendidikan di era kecerdasan buatan bukan hanya membatasi teknologi, tetapi juga memastikan teknologi tetap menjadi alat yang mendukung kemampuan berpikir manusia.